Cara Berinvestasi Syariah Yang Halalan Tayyiban

Cara Berinvestasi Syariah Yang Halalan Tayyiban – Sahabat sekalian pada kesempatan kali ini blog ini akan share artikel mengnai cara investasi Syariah. Investasi syariah merupakan suatu penanaman modal yang dilakukan masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum Islam. Di Indonesia, apabila investasi konvensional diawasi langsung oleh OJK maka investasi syariah diawasi langsung oleh Majelis Ulama Indonesia yang membentuk Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah. Dalam praktiknya, investasi Syariah sama dengan investasi konvensional. Namun ada beberapa hal yang menjadi kelebihan dari investasi Syariah, seperti: Riba adalah semua yang ditambahkan atas pokok harta. Maksudnya, apa yang ditambahkan kepada seseorang tanpa melalui perdagangan atau tanpa usaha bersusah payaj sebagai tambahan hartanya. Dalam prinsip islam, riba dilihat sebagai hal yang merugikan salah satu pihak, terutama peminjam. Dalam Bahasa Arab, Grahar artinya pertaruhan. Syaikh As’sadi menjelaskan bahwa grahar adalah al-mukhatharah atau pertaruhan dan al-jahalah atau ketidakjelasan. Artinya, grahar adalah hal yang mengandung ketidakjelasan baik dari segi akad, barang maupun kegiatannya. Sementara maysir artinya memperoleh sesuatu tanpa dengan susah payah bekerja keras. Contoh dari maysir adalah judi karena dilakukan secara untung-untungan dan tidak ada unsur kegiatan ekonomi yang saling menguntungkan.

Cara Berinvestasi Syariah
  • Datangi Perusahaan Sekuritas. Jika memang berniat bermain saham syariah, segera datangi perusahaan sekuritas terpercaya yang menjual saham syariah yang diinginkan. Pastikan perusahaan sekuritas tersebut diakui OJK. Dengan begitu, Anda dapat memercayakan dana Anda di sana. Mintalah penjelasan secara rinci dari petugas perusahaan sekuritas tersebut untuk menjadi pembanding dan pelengkap informasi dari emiten yang ingin Anda beli. Setelah itu, isi formulir yang diperlukan. Jika ragu untuk langsung bermain saham syariah, Anda dapat mempertimbangkan reksadana syariah yang risikonya lebih kecil. Anda bisa mendapatkan penjelasannya dari petugas perusahaan sekuritas yang Anda datangi pula.
  • Kenali Saham yang Diinginkan. Meskipun sering dikatakan dengan istilah 'bermain saham', kegiatan yang satu ini tidak dapat Anda sama ratakan dengan kegiatan bermain untuk bersenang-senang semata. Dalam saham, ada risiko dari dana yang Anda tanamkan. Karena itu, menjadi penting untuk mengetahui terlebih dahulu seluk-beluk saham yang Anda inginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya. Khusus untuk saham syariah, Anda harus mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa Anda tanamkan saham di dalamnya. Untuk mengetahui hal ini, ada dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK. Dalam daftar tersebut ditampilkan emiten apa saja yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ada dua jenis Daftar Efek Syariah yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat isidentil atau tidak berkala.
  • Pastikan Saham Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai Islam. Setelah mengetahui daftar emiten yang bisa Anda beli untuk berinvestasi saham syariah, langkah berikutnya adalah mengecek ketepatan emiten tersebut. Pastikan bahwa saham yang telah tercatat bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut Peraturan Bapepam LK Nomor II K.1, ada beberapa syarat yang membuat sebuah emiten dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Syarat-syarat tersebut seperti yang disebutkan di bawah ini. Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan emiten tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah.[]