Cara Mengurus Izin Usaha Konstruksi atau SIUJK

Cara Mengurus Izin Usaha Konstruksi atau SIUJK - Perusahaan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Adapun yang dimaksud dengan konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Berbicara tentang usaha jasa konstruksi adalah sebuah keistimewaan tersendiri dimana badan usaha yang bergerak di bidang jasakonstruksi memiliki kekhususan tersendiri dalam pendiriannya secara legalitas suatu perusahaan. Dalam melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi, suatu perusahaan diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). IUJK merupakan syarat untuk dapat melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi. Pengaturan mengenai kewajiban kepemilikan IUJK telah diatur dalam Undang Undang Jasa Konstruksi Nomor 18
Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri Nomor : 04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyarata Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
Bagi sub-kontraktor yang mana usaha jasa konstruksinya berskala kecil dan menengah juga diwajibkan untuk memiliki IUJK sebagai izin usahanya. Sub-kontraktor juga wajib memiilki IUJK karena sub-kontraktor merupakan penyedia dan pelaksana konstruksi, meskipun lahan pekerjaan jasa konstruksi tidak didapatkan dari pengadaan jasa dari Pemerintah. Berdasarkan sampel penelitian menyebutkan bahwa, menganggap bahwa bentuk usaha yang dijalankan adalah badan usaha kecil, karena lingkup usaha jasa konstruksi yang dijalankan sebatas jasa konstruksi berskala kecil, dan jenis badan usahanya adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Sekalipun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan badan usaha yang berskala kecil juga harus mentaati dan beperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang mengatur tentang jasa konstruksi beserta keajiban perizinan usaha di bidang jasa konstruksi.
Ingin Mengurus Izin Usaha Konstruksi ? Ayo Konsultasikan pada ahlinya, kunjungi:
PAKET Biaya Jasa Pendirian PT PMA SIUJK Sbu izin NIB