Cara Mengurus Izin Usaha Konstruksi atau SIUJK - Perusahaan
jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan
konstruksi. Adapun yang dimaksud dengan konsultansi konstruksi adalah layanan
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan,
perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu
bangunan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran,
dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Berbicara tentang usaha jasa konstruksi adalah sebuah
keistimewaan tersendiri dimana badan usaha yang bergerak di bidang
jasakonstruksi memiliki kekhususan tersendiri dalam pendiriannya secara
legalitas suatu perusahaan. Dalam melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi, suatu
perusahaan diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). IUJK
merupakan syarat untuk dapat melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi. Pengaturan
mengenai kewajiban kepemilikan IUJK telah diatur dalam Undang Undang Jasa
Konstruksi Nomor 18
Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri
Nomor : 04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyarata Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
Nasional.
Bagi sub-kontraktor yang mana usaha jasa konstruksinya
berskala kecil dan menengah juga diwajibkan untuk memiliki IUJK sebagai izin
usahanya. Sub-kontraktor juga wajib memiilki IUJK karena sub-kontraktor merupakan
penyedia dan pelaksana konstruksi, meskipun lahan pekerjaan jasa konstruksi
tidak didapatkan dari pengadaan jasa dari Pemerintah. Berdasarkan sampel
penelitian menyebutkan bahwa, menganggap bahwa bentuk usaha yang dijalankan
adalah badan usaha kecil, karena lingkup usaha jasa konstruksi yang dijalankan
sebatas jasa konstruksi berskala kecil, dan jenis badan usahanya adalah Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS). Sekalipun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan badan
usaha yang berskala kecil juga harus mentaati dan beperilaku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang mengatur tentang jasa
konstruksi beserta keajiban perizinan usaha di bidang jasa konstruksi.
Ingin Mengurus Izin Usaha Konstruksi ? Ayo Konsultasikan
pada ahlinya, kunjungi:
PAKET Biaya Jasa Pendirian PT PMA SIUJK Sbu izin NIB